Jayapura, Jubi - Gubernur Papua Lukas Enembe minta Pemerintah Pusat segera membuka "kran" kewenangan untuk Papua, yang selama ini tersumbat.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat yang sudah memberikan Otsus untuk Papua, tapi kami minta kewenangan-kewenangan yang dihambat dibuka kembali. Otsus kok dihambat-hambat, dibuka dong Pak," kata Enembe, di Jayapura, pekan lalu.
Ia menilai apabila pemberiaan Otsus disertai pemberian kewenangan yang seluas-luasnya, tentu Papua akan terbangun dengan sangat luar biasa, bahkan bisa kalahkan Jakarta.
"Kewenangan sama sekali tidak ada, perdasus yang kita buat pun ditolak. Ini model apa?" ujarnya.
Menurut ia, sudah ada putusan MK terkait semua peraturan daerah yang disahkan lewat Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam artian, tidak ada lagi evaluasi Menteri Dalam Negeri.
"Jadi apapun peraturan daerah yang disahkan DPR itu sah, meskipun masih banyak kewenangan yang tidak diberikan kepada provinsi Papua di era Otsus ini," kata Enembe.
Gubernur Lukas Enembe katakan sampai saat ini Papua baru ada satu Peraturan Pemerintah yakni tentang Majelis Rakyat Papua, sementara yang lainnya sampai hari ini belum bisa jadi.
"Kewenangan semua sudah tersandra. Jadi menurut saya, Otsus itu bunyinya bagus, tapi isinya tidak ada sama sekali," ujarnya.
Enembe menambahkan pandagan orang Papua terkait Otsus adalah kontrak dengan pemerintah Indonesia, dan jika kontrak itu habis "ya sudah". Itulah sebabnya pemerintah provinsi mendorong Undang-undang Otsus Plus, karena pemerintah daerah tidak ingin terjebak dengan pandangan itu.
"Pandangan orang Papua seperti itu, makanya saya buat UU Otsus plus biar ada kesinambungan. Tapi pemerintah pusat tidak mengerti tentang hati dan pikiran orang Papua saat ini. Setelah berakhir kita jawab apa? Ini yang harus dipikirkan pemerintah," kata Enembe dengan tegas. (*)
Dari sini kita bisa menebak dan menerawang, terlihat aroma tidak sedap terccium di sini, nampaknya UU yang ada untuk Otsus tidak mengandung kewenangan yang jelas, ataukah pelaksanaannya yang tidak jelas? Kelihatan Gubernur katkaan pemerintah pusat TIDAK tunduk kepada UU Otsus, dengan memberikan kewenangan sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Otsus.
Kalau begini caranya, bagaimana mengharapkan Otsus sukses?